Pertanyaan:
Saya bangun untuk makan sahur dan tidak tahu bahwa waktu telah masuk Subuh, lalu saya minum segelas air. Setelah itu saya baru tahu bahwa Subuh telah masuk sejak tadi. Apakah hal itu membatalkan puasa saya? Perlu diketahui, bahwa puasa tersebut adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib.
Jawaban:
Jika makan dan minumnya Anda setelah masuk Shubuh itu karena tidak tahu, maka Anda tidak berdosa dan tidak wajib qadha’. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa seseorang itu tidak dihukum karena ketidaktahuan dan karena lupa. Telah disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Asma binti Abu Bakar radhiallahu ‘anha berkata, “Kami pernah berbuka pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hari mendung, kemudian ternyata matahari muncul.” (HR. Bukhari). Mereka tidak diperintahkan untuk meng-qadha’. Seandainya mereka diperintahkan untuk meng-qadha’, tentu Nabi telah menyampaikan kepada umatnya, dan tentunya hal itu telah sampai pula kepada kita, karena hal tersebut termasuk syariat Allah, sementara syariat Allah itu terpelihara dan pasti disampaikan serta dapat dipahami.
Demikian juga halnya jika seseorang yang sedang berpuasa makan karena lupa, maka ia tidak wajib meng-qadha’ berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/162-163)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Darul Haq Cetakan VI, 2009
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Waktu I`tikaf, Khutbah Gerhana Bulan Singkat, Matikan Hp Di Masjid, Pernikahan Wanita Bercadar, Hukum Mlm Menurut Islam, Doa Ingin Bersetubuh